Gallery
Laporan Magang Manajemen Perkara Hari Pertama
MA dan FCA Selenggarakan Kerjasama Program Magang Manajemen Perkara

Kiri ke Kanan: Subur, Asep Nursobah, Nicola Colbran, Mia Hafsari, Bambang Heri Mulyono, dan Akhmad Cholil mengawali kegiatan Supreme Court of Indonesia Internship Program 2012, Senin (7/5) di Kepaniteraan Federal Court Negara Bagian Victoria, Australia.
Melbourne | Kepaniteraan.online (8/5)
Program Magang Mahkamah Agung (MA) di Federal Court of Australia (FCA) dimulai hari Senin, 7 Mei 2012, Pukul 10.00 waktu setempat. Program bertajuk Supreme Court of Indonesia Internship Program 2012 ini merupakan aktifitas yang dipayungi oleh MoU antara MA dan FCA yang difasilitasi oleh Indonesia Australia for Partnership Justice (IAPJ) dengan biaya AusAid. Peserta magang dari MA adalah Bambang Heri Mulyono (Hakim Yustisial MA dari lingkungan peradilan umum), Subur (Hakim Yustisial MA dari lingkungan peradilan TUN) dan Asep Nursobah (Hakim Yustisial MA dari lingkungan peradilan agama).
MA DAN KPP-PA TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PENINGKATAN PEMENUHAN HAK ANAK
MA DAN KPP-PA TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PENINGKATAN PEMENUHAN HAK ANAK
JAKARTA – HUMAS, Permasalahan kesetaraan gender masih dihadapi dalam pembangunan bidang politik dan pengambilan keputusan khususnya di lembaga yudikatif adalah belummaksimalnya peran dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan data tahun 2011 di bidang yudikatif, presentase perempuan menjadi hakim, jauh lebih kecil disbanding jumlah hakim laki – laki. Data menunjukkan bahwa hanya terdapat 4 perempuan yang duduk di posisi strategis Yudikatif (Pimpinan dan Hakim Agung pada MA, Hakim Konstitusi pada MK, dan anggota pada KY) atau sekitar 5,88 persen. Walaupun presentase perempuan menjadi jaksa cukup besar, yaitu 25,7 persen. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan laki- laki masih terdapat kesenjangan gender.
Secara umum, isu gender di lembaga peradilan masih bersifat netral gender. Masih perlu adanya persamaan persepsi bahwa isu gender seharusnya menjadi satu pertimbangan utama dalam tahapan penyusunan kebijakan/program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi. Didasari Hal tersebut, MA dan KP3A menandatangani nota kesepahaman bersama tentang pengarusutamaan gender dan peningkatan pemenuhan hak anak pada Jumat, 27 April 2012 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan jajarannya, Para Pejabat Eselon I dan II MA, dan para undangan lainnya.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan besama ini akan meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender di MA.
More Articles...
Page 1 of 56
KADILMIL I-02 Medan

Index Berita
Statistik Pengunjung






![]() | Hari ini | 86 |
![]() | Kemarin | 112 |
![]() | Minggu ini | 198 |
![]() | Minggu lalu | 857 |
![]() | Bulan ini | 2382 |
![]() | Bulan lalu | 2387 |
![]() | Semua | 93489 |
Your IP: 38.107.179.237
,
Hari ini: May 20, 2012






















